dana haji sebesar rp11 triliun langsung dialihkan daripada bank konvensional ke bank syariah dengan jangka masa Salah satu tahun, serta pas melalui yang dituntut jamaah haji, dan ke depan berbagai dana haji sudah dikelola melalui sistem syariah.
pernyataan tersebut dikemukakan dirjen penyelenggaraan haji juga umroh (phu) anggito abimanyu kepada pers pada jakarta, rabu, dan sebelumnya menyelenggarakan pertemuan dengan kalangan perbankan dalam lantai ii gedung kementerian aturan (kemenag).
bagaimana mekanisme migrasi dana haji sebesar itu, menurut anggito diserahkan kepada internal bank. bank penerima setoran (bps) nanti dikenai persyaratan, yakni diantara lain tidak dibenarkan merupakan bank talangan haji serta bank bersangkutan pun harus masuk selama program penjamin lembaga penjamin simpanan (lps).
bank bersangkutan mesti menungkapkan kesanggupannya makanya bila persyaratan tersebut tak diindahkan, dengan begini tak disertakan sebagai bps dana haji.
Informasi Lainnya:
masa transisi migrasi dana haji daripada bank konvensional ke bank syariah durasinya pada Satu tahun, tegas anggito. ia pun mau menunjuk tiga bank koordinator.
diakuinya bank syariah tidak berbagai memiliki cabang pada daerah terpencil. sebab itu, apabila ada calon haji menyetor dana ke bank konvensional masih dibenarkan, dengan laporan bank konvensional cuma mungkin mengendapkan uang pada lima hari.
menurut anggito, semua proses migrasi dana haji akan dievaluasi setelah enam bulan berjalan. tujuan dari pemindahan dana itu agar melayani jemaah lebih maksimal lagi.
disebutkan, pemindahan dana haji tersebut telah pas peraturan menteri ajaran pma) nomor 30 tahun 2013 tentang bank penerima setoran (bps) uang penyelenggaraan ibadah haji (bpih).
keberpihakan
kebijakan tersebut, berdasarkan pemerhati haji yang tidak hendak disebut jatidirinya, kini pengelolaan dana haji kian mencerminkan ketegasan keberpihakan terhadap jemaah haji. karena itu, regulasi dan dikeluarkan itu diinginkan memberikan ketertiban serta semangat selama tata kelola uang penyelenggaraan ibadah haji. pasti saja unsur akuntabalitas, transparansi juga good governance untuk fondasi dari pelaksanaan kebijakan itu.
kebijakan dan baru itu diinginkan menjadikan pengelolaan dana haji yang makin menarik. dalam ini umum memberi stigma kiranya pengelolaan dana haji rentan terhadap kebocoran.
hal ini merupakan usaha kerja keras daripada ditjen phu serta jajarannya membuahkan hasil sedemikian rupa, tergolong juga telah ditetapkannya peraturan menteri aturan pma) nomor 30 tahun 2013 mengenai bank penerima setoran (bps) biaya penyelenggaraan ibadah haji (bpih) untuk wujud semangat pengelolaan dan ditermpakannya dari kebijakan dana haji.
kondisi sekarang penempatan dana haji dalam sukuk sebesar rp35 triliun serta sekitar 63 persen, selama bank syariah sebesar 17 persen serta sisanya selama bank non-syariah sebesar 20 persen.