menteri pertanian suswono mengatakan revisi peraturan menteri pertanian nomor 26/2007 perihal perizinan usaha perkebunan hendak lebih mempertegas realisasi penyediaan 20 persen lahan untuk penduduk ataupun kompensasi yang lain.
hal itu dikemukakan oleh mentan di jakarta, senin, seusai acara minum kopi bersama dengan sekretaris kabinet melalui tema potensi konflik penguasaan lahan.
di permentan dan baru akan dipertegas, termasuk kemungkinan-kemungkinannya kalau sudah tidak pada bentuk lahan, apa kompensasinya, contohnya csr atau apa, papar mentan.
ia mengakui apabila pada permentan yang lama terdapat sejumlah persoalan yang tak tidak sulit juga untuk penyediaan lahan 20 persen itu sehingga mempunyai konflik di sederat info.
Informasi Lainnya:
yang gamblang kiranya kepentingan kita terkait plasma ini adalah agar pengamanan daripada perusahaan tersebut sendiri, katanya.
lebih lanjut mentan mengatakan kiranya pemerintah selalu berusaha mencarikan penyelesaian ratusan sengketa lahan dalam semua penjuru indonesia.
permentan nomor 26/2007 menyebutkan bahwa semua perusahaan diwajibkan menyisihkan sekitar 20 persen dari total kebun dan dimilikinya terhadap penduduk kurang lebih kebun.
namun, pada permentan no 26/2007 tersebut tak dicantumkan batas waktu pembangunan kebun plasma dari perusahaan itu membeli izin upaya-upaya perkebunan (iup) dari bupati serta gubernur.