Mastel apresiasi putusan PTUN Jakarta soal IM2

masyarakat telematika indonesia (mastel) mendukung keputusan pengadilan tata usaha negara jakarta yang menyatakan hasil audit badan pengawasan keuangan serta pembangunan atas kerugian negara dan dihitung sebesar rp1,3 trilun, tak sah serta cacat hukum.

kami bersyukur, menyambut gembira juga mengapreasi hakim ptun yang sudah mengambil langkah, dengan begini dari situ kami optimis bahwa perkara ini bisa kelar tidak banyak pelanggaran hukum, papar eddy thoyib, direktur mastel indonesia dalam jakarta, kamis.

sebelumnya, rabu (1/2), hakim pengadilan tata upaya-upaya negara (ptun) jakarta sudah menentukan, bahwa audit kualitas kerugian rp1,3 trilun dengan bpkp cacat hukum.

hakim menilai, bpkp telah melanggar uu no.20 tahun 1997 perihal penerimaan negara bukan pajak, karena mengaudit indosat-im2, tidak izin regulator.

Informasi Lainnya:

eddy harapkan keputusan ptun menjadi pertimbangan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor), supaya indar atmanto selaku mantan direktur utama im2 dan dituding jaksa mengerjakan tindak pidana korupsi frekuensi 2,1 ghz serta 3g indosat-im2 bisa dibebaskan.

sementara tersebut, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi frekuensi 3g indosat-im2 dengan terdakwa indar atmanto di pengadilan tipikor menghadirkan saksi ahli staf pengajar institut teknologi bandung (itb), agung harsoyo.

ia menerangkan dengan teknis tenntang penyelenggara jaringan adalah indosat bukan im2. karena itu, pks indosat-im2 atas kerja sama penggunaan jaringan sudah tidak salah.

di dunia saat ini tak banyak yang membuat perangkat sinkronisasi supaya frekuensi 2.1ghz. layanan aplikasi data dari im2, dan layanan suara/sms daripada indosat dan pada ketika bersamaan melewati frekuensi, bukan merupakan penggunaan frekuensi bersama, ujarnya.

dijelaskan, pks indosat-im2 adalah penggunaan jaringan telekomunikasi, bukan pemakaian frekuensi bersama karena untuk penggunaan frekuensi bersama mesti dibuktikan dan mengikuti syarat.

yakni, kehadiran perangkat pemancar daripada dua ataupun lebih dinas komunikasi radio, mesti dibuktikan adanya pembedaan masa, serta pembedaan tujuan, atau pembedaan teknologi. mesti banyak perangkat sinkronisasi, dan ada dokumentasi teknis yg menjelaskan apa penggunaan frekuensi bersama dilaksanakan.

frekuensi bersama tak dapat terjadi pada hanya Salah satu dinas komunikasi radio juga serta tak mengikuti definisi pasal 15 pp. 53. juga, tidak ada cara lain yang dapat dilaksanakan untuk penggunaan frekuensi bersama disamping daripada pembedaan masa, lokasi serta teknologi, katanya.

sementara itu, luhut mp pangaribuan, kuasa hukum indar atmanto, mengaku lega mendengar keterangan saksi-saksi dan dihadirkan. ia optimis, hakim tipikor mulai memahami persoalan teknis pks indosat-im2, serta harapkan bijaksana memberikan putusan bebas di terdakwa.