Dewan Pers-LPSK siapkan pedoman pemberitaan bagi jurnalis

dewan pers serta lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk) tengah mempersiapkan pedoman pemberitaan saksi juga korban kepada jurnalis, sehingga jurnalis diharapkan mengetahui rambu-rambu ketika menjadikan saksi dan korban untuk narasumber.

dewan pers juga lpsk berencana memesan nota kesepakatan supaya menyusun draf pedoman peliputan selama rangka perlindungan saksi juga korban, tutur ketua komisi hukum dewan pers yosep adi prasetyo, di diskusi soal penyusunan kode etik jurnalistik berperspektif perlindungan saksi serta korban, di jakarta, jumat.

saat ini, lanjut dia, baru banyak jurnalis yang belum kenal rambu-rambu ketika ingin menjadikan saksi juga korban dijadikan narasumber, padahal usah perlakuan khusus pada narasumber dan berstatus sebagai korban juga saksi.

kalau tak, sewaktu-waktu jiwa mereka bisa terancam akibat pemberitaan, katanya.

Informasi Lainnya:

menurut dia, tanpa keberadaan mekanisme peliputan yang detail saksi dan korban ingin rentan dieksploitasi, baik dengan tersangka maupun wartawan.

jika nota kesepakatan telah selesai, dewan pers kemudian mau mengeluarkan pedoman dan mesti dipatuhi berbagai jurnalis. sehingga, manakala banyak dan melanggar,

maka ingin kami berikan teguran. manakala usah, kami mau mengundang pemilik media, kata yosep.

oleh sebab itu, dirinya harapkan pedoman tersebut juga merupakan toko boneka terhadap saksi serta korban saat dimintai wawancara dengan jurnalis. saksi maupun korban harus

menjamin kebebasan mengakses info. sebab ada persentasi pada pengadilan yang membutuhkan intervensi jurnalis, paparnya.

ketua lpsk abdul haris semendawai, mengatakan ketika ini pihaknya sedang menyusun apa isi nota kesepakatan dengan dewan pers. apakah sifatnya umum ataupun juga menyangkut hal-hal teknis lain, katanya.

selain melalui dewan pers, papar dia, lpsk dan berencana mencari nota kesepakatan melalui komisi penyiaran indonesia, komisi Informasi pusat, serta sederat lembaga yang berkaitan melalui pemberitaan lain.

lpsk memandang kehadiran nota kesepakatan akan memberi jalan sedang diantara menghormati kebebasan pers serta apa melindungi saksi serta korban untuk tetap optimal. pengalaman selama beberapa negara, saat terjadi perbedaan penafsiran, bagian saksi atau korban segera membawa ke pengadilan, tuturnya.

komisioner komisi penyiaran indonesia, idy muzayyad menambahkan, ada penentu yang memesan perusahaan media mempunyai porsi lebih selama memberitakan saksi juga korban. ideologi media, orientasi, jadwal, regulasi, kode etik, kompetensi, sensor mandiri, dan sikap publik, amat berpengaruh kepada pemberitaan, ujar idy.