peraturan bersama, diantara komisi pemilihan publik (kpu) juga komisi penyiaran indonesia (kpi), tenntang pelaksanaan kampanye media massa batal dibentuk karena ingin pengaturan tersebut akan diperkuat selama peraturan kpu, kata anggota kpi pusat idy muzayyad, rabu.
tadi dipertimbangkan, mumpung pkpu nomor 1 tahun 2013 direvisi, dengan begini nanti dijelaskan dalam sana saja, kata anggota kpi idy muzayyad usai bertemu komisioner kpu pada jakarta, rabu.
kpi bertemu kpu, rabu, guna membahas mengenai perbaikan pkpu nomor 1 tahun 2013 mengenai pedoman pelaksanaan kampanye pemilu.
dari hasil pertemuan itu diperoleh kesepakatan supaya mencabut ayat 4 pasal 45 juga semua ayat dalam pasal 46 dalam pkpu nomor 1 tahun 2013.
Informasi Lainnya:
- Tour Pulau Tidung
- RajaKamar Ahlinya Hotel Indonesia
- Penjualan New Honda Jazz
- RajaKamar Ahlinya Hotel Indonesia
sementara tersebut, ayat 2 pasal 45 hendak diperbaiki melalui penguatan kewenangan lembaga pers, kpi dan dewan pers, agar menangani media massa yang melanggar peraturan kampanye.
kami ingin tetap berpatokan pada undang-undang nomor 8 tahun kemarin dan menyepakati beberapa hal mengenai penafsiran di hal diaplikasikannya kampanye pada penyiaran, jelasnya.
menurut dia, pkpu tentang penyelenggaraan kampanye usah mendapat sampingan pasal mengenai filter kampanye.
berkaitan melalui perubahan pasal peraturan itu, pkpu nomor 1 tahun 2013 mau disempurnakan, terutama berkaitan melalui pemberitaan, penyiaran juga promo pada waktu kampanye terbuka.
kpu juga kpi serta berencana mengerjakan pertemuan melalui dewan pers, rabu sore, untuk membahas perihal peraturan pemberitaan media massa cetak dan daring.
usai mendapatkan kesepakatan dengan kpi dan dewan pers, kpu hendak menggelar rapat pleno guna mengambil langkah revisi pkpu soal kampanye.
dalam pelaksanaan pengawasan terkait media massa pada masa kampanye, kewenangan penanganan media cetak serta daring akan ditangani oleh dewan pers, tetapi media penyiaran oleh kpi.
kpi sendiri mau tinggal di pedoman pelaku penyiaran juga standar web siaran (p3sps). pencabutan ijin penyiaran berada di kementerian komunikasi dan Informasi (kemkominfo) merujuk di uu nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.