bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dpr daripada partai bulan bintang (pbb), susno duadji, tidak lolos verifikasi administrasi sebagaimana pengumuman komisi pemilihan umum (kpu) dalam jakarta, selasa.
dia (susno duadji) mengikuti kriteria yang sebetulnya tak dapat dicalonkan, pasti tidak mampu kami nyatakan mengikuti syarat, tutur komisioner kpu hadar nafis gumay.
dalam peraturan kpu nomor 13 tahun 2013, untuk perubahan atas pkpu nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota dpr, dpd juga dprd, disebutkan bahwa surat pencalonan serta mendaftar bakal calon dibuktikan dengan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara menurut putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
syaratnya merupakan ancaman pidana penjara lima tahun serta lebih, maka pak susno itu dijatuhi sebuah pidana penjara dan ancamannya sampai lima tahun maksimal, tambahnya.
Informasi Lainnya:
- Memilih Properi Untuk Investasi
- Memilih Properi Untuk Investasi
- Memilih Properi Untuk Investasi
- Memilih Properi Untuk Investasi
sementara tersebut, ketua kpu ri husni kamil manik menyatakan bahwa bakal caleg dan berstatus terpidana tak mengikuti syarat agar ditetapkan dalam daftar calon akan tetapi (dcs).
kalau terpidana itu telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), sehingga masuk dalam ketentuan pasal tidak memenuhi syarat, katanya.
pada ketika penyerahan berkas bacaleg ke kpu, 22 april, susno menyatakan dia bersedia menjadi bacaleg pbb sebab merasa bersesuaian dengan garis perjuangan ketua majelis dewan syura yusril ihza mahendra, khususnya terkait soal hukum.
saya diminta dengan partai supaya masuk selama daerah pemilihan (dapil) jawa barat. terlepas dan diputuskan partai, aku patuhi, papar susno dalam gedung kpu saat itu.
susno didakwa pada jumlah korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari dan dana pengamanan pilkada jawa barat 2008. dia divonis bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan negeri jakarta selatan juga pengadilan tinggi dki jakarta.
dia terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menjabat kabareskrim, saat menangani jumlah pt sal dengan menerima hadiah rp500 juta agar mempercepat penyidikan kasus itu.
pengadilan serta menyatakan susno terbukti mengurangi rp 4.208.898.749 yang adalah dana pengamanan pilkada jawa barat saat menjabat kapolda Jabar dalam 2008, supaya kepentingan pribadi.