Mantan Wali Kota Jambi divonis 15 bulan

mantan wali kota jambi arifien manap divonis Salah satu tahun tiga bulan atau 15 bulan penjara pada angka korupsi pengadaan dua unit kendaraan pemadam kebakaran yang membahayakan negara rp1,2 miliar dalam 2004.

keputusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) jambi, diketuai eliyati, jumat, kepada terdakwa arifien manap itu lebih rendah empat bulan dibandingkan yang dituntut 19 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut publik.

selain mantan wali kota jambi, arifien manap, majelis hakim tipikor yang sama serta memvonis hukuman Salah satu tahun tiga bulan penjara kepada dua terdakwa lainnya, yakni zulkifli somad mantan ketua dprd kota jambi juga mantan kadis damkar, arifuddin yasak.

dalam persidangan terungkap ketiga terdakwa terbukti bersalah menggarap tindak pidana korupsi bersama-sama dan menguntungan seseorang atau orang lain.

Informasi Lainnya:

terdakwa arifien manap bersama-sama dengan terdakwa yang lain yakni zulkifli somad serta arifuddin yasak dan sudah terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 31/1999 mengenai tipikor sebagaimana diubah melalui undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) kuhp.

berdasarkan keterangan saksi mantan pejabat pemerintah kota jambi mereka menyebutkan perbuatan para terdakwa melanggar tindak pidana korupsi.

peran mantan wali kota arifien manap selama jumlah ini menyatakan nota keuangan pada sidang paripurna dprd jambi tidak diusulkan namun dibahas pada apbdp 2004 kota jambi untuk mengajukan anggaran pengadaan dua unit mobil damkar dan disahkan dprd kota jambi serta disetujui dengan zulkifli somad dijadikan ketua dewan ketika itu.

kedua terdakwa serta menyetujui agar mengajukan anggaran dua unit mobil damkar melalui menandatangani anggaran tersebut.

setelah disetujui anggarannya maka dilaksanakanlah proyek tersebut juga menyewa arifuddin yasak dan saat tersebut untuk kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi untuk melaksanakan proyek pengadaan kendaraan damkar senilai rp1,2 miliar.

pengadaan mobil damkar itu pas dengan surat telegram dari mendagri atas pengadaan mobil damkar oleh pt istana raya yang sudah datang sebelum dananya dianggarkan.

terdakwa selama kasus ini merupakan menyetujui akan dilaksanakannya pengadaan mobil damkar tersebut dan telah minta kepada kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi, arifuddin yasak, yang serta terdakwa dalam kasus ini, agar melaksanakan proyek itu tidak mengikuti proses pada pengadaan proyek.

mereka dianggap bertanggung jawab mengakibatkan kerugian negara kurang lebih rp 1,2 miliar.

sidang kedua terdakwa yang disertai kuasa hukumnya dilanjutkan pekan depan agar mendengarkan pembelaan.